Kikuknya Birokrasi
Begitulah kikuknya birokrasi Indonesia. Mereka sudah berusaha berbenah, saya sudah berusaha mengikuti prosedur. Tapi tetap saja disini-sana banyak salah. Ah….SUDAHLAH!
Dompet saya hilang.
APA?!?
Iya, dompet saya hilang awal bulan Januari. Diambil orang. Padahal semua kartu bahkan lapisan dalam dompet sudah saya tempeli stiker nomor ponsel saya lho, ternyata tetap saja tidak ada yang mengembalikan. Padahal si maling harusnya membuang dompet itu setelah mengambil uangnya supaya dompet itu ditemu orang lalu dikembalikan bukan? Yahh…nasib.
Eh, tapi bukan itu inti cerita saya ding. Itu tadi cuma sekedar curhat colongan saja. Maafkan…
Logika paling menyebalkan dari kasus dompet hilang adalah: Semua kartu/surat penting di dalamnya hilang: Kartu ATM, SIM, KTP, STNK, Kartu Alumni, Kartu Rumah Sakit, Kartu Anggota Jasa Pijat *eh*
Maka, dampak dari Kehilangan Dompet = Keribetan mengurus semua surat/kartu hilang itu. Makanya, jangan pernah menaruh kartu-kartu penting dalam satu dompet. Lebih penting lagi: Jangan. Pernah. Kehilangan. Dompet. Susah kan? Bener.
Maka, dimulailah sebuah “maraton” proses mengurus kehilangan yang melelahkan. Di hari naas tersebut, saya langsung ambil tindakan preventif: Menelepon pihak bank untuk blokir kartu ATM (kecuali rekening kosong salah satu bank, saya tidak lapor hehehe). Lalu ke Kantor Polisi terdekat untuk membuat surat laporan kehilangan. Sebetulnya, saya sudah “cukup pengalaman” mengurus hal beginian *dikeplak* tapi ya ternyata tidak cukup itu saja…”Mbak, kalau untuk surat kehilangan STNK, butuh BPKB motornya“, kata pak Polisi yang membuatkan laporan saya. Hah?? Tapi kan…tapi kan…BPKB saya harus dikirim dulu dari rumah! “Ya itu prosedurnya mbak”, jawab pak Polisinya. Kalem.
Dueng! Situ kalem, sini nginyem. (Kalau gak tau nginyem berarti gak pernah baca LUPUS
)
Begitulah nasib anak perantauan. Apa-apa yang hilang di rantau, melibatkan pengurusan antara dua kota dan dua kali ribet prosesnya. Kenapa saya engga pindah aja ke Jogja ya?Soalnya status situ masih ikut orang tua tau! #kemudianhening. -_-
Nah, mau tak mau saya harus menunggu Ayah saya kirim BPKB dari rumah baru bisa mengurus surat kehilangan STNK. Surat kehilangan dan BPKB ini nantinya dibutuhkan untuk mengurus cek fisik motor di kantor SAMSAT Yogyakarta. Jangan lupa fotokopi KTP pemilik juga disertakan ya. Selain itu saya juga harus mengumumkan kehilangan melalui iklan baris koran sebagai formalitas. Tidak ada yang baca iklan itu, percayalah. Yang baca malah para penipu. Huh.
Dulu, waktu saya kehilangan STNK (iya, hobi saya memang itu: menghilangkan STNK!), saya pernah pasang iklan dengan menyertakan nomor ponsel saya. Jadilah seseorang menelepon dan mengaku menemukan STNK saya. Setelah janji bertemu, eh dia malah minta dikirim pulsa. Begitu saya bilang bahwa saya tidak punya uang dan sudah mengurus di kepolisian, dia memaki-maki saya dengan nada datar (mulai dari binatang berkaki empat sampai sebutan penjaja badan). Lucu ya? Hah! Pergilah ke neraka! *acungkan jari tengah*
Karena pengalaman itu, saya sekarang mencantumkan nomor telepon…rumah saya! Hahaha! Kalau mau menipu pakai modal! Telponlah interlokal! 
Setelah dapat bukti cek fisik motor dari SAMSAT (dengan biaya Rp 20ribu) serta potongan koran iklan kehilangan (dengan biaya Rp 10ribu), saya pulang dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Sekedar tips, kalau anda punya semua kopi dari dokumen yang hilang, itu bisa membantu. Tidak banyak sih…tapi lumayan untuk bukti.
Lalu, kelucuan dan kekikukan demi kekikukan mulai datang berentetan….TARRAAA!!!
Pertama, saya mengurus KTP dulu karena itu syarat untuk mengurus SIM. Yap! Proses ganda!
Saya ke kantor desa lebih dulu untuk meminta surat pengantar ke Kecamatan. Saya sudah bawa foto berukuran 2×3 karena saya pikir toh butuh yang kecil. Ternyata, mereka minta foto ukuran 3×4! Hahhh…kalau memang pakai data, bukankah seharusnya foto saya masih ada di komputer?? Ah sudahlah. Jadilah saya keluar dulu mencari warnet untuk scan foto yang saya bawa (karena saya tidak bawa flashdisk berisi file foto) tapi tidak ketemu. SEMUA warnet yang saya datangi tidak punya kertas foto, tidak punya scan, atau printernya rusak. Oalah…
Akhirnya saya foto kilat di jasa foto terdekat dan…menunggu 1 jam! Ketika kembali ke Kantor Desa, ternyata..Bu Lurah sedang pergi (apaa?? ini kan baru jam 11 pagi!). Akhirnya saya disarankan kembali setelah jam istirahat. Saya kembali jam 13.20 dan Bu Lurah belum kembali! Memang enak ya jadi pegawai negeri *ugh ngomong sambil makan ati*
Karena malas bolak-balik, akhirnya saya menunggu. Setelah akhirnya dapat surat pengantar, saya ke Kecamatan. Mbak petugas di sana bilang bahwa KTP saya akan jadi dalam seminggu dengan administrasi Rp 10ribu. “Tapi mbak, saya kan harus urus SIM, saya tidak bisa menunggu selama itu“, desak saya. Akhirnya dia menyebutkan opsi kedua, bahwa KTP saya bisa jadi dalam 3 hari asal saya menambah biaya Rp 10ribu. Ealahhhh…baiklaahhh…saya maklum sajalah. Ini bisa terjadi di semua desa, kecamatan, kota, bahkan semua negara. Yap. Korupsi itu sudah budaya. Iyakan saja!
Proses kedua yang saya jalani esok harinya adalah mengurus STNK!
Ternyata, sebelum mengurus STNK di SAMSAT asalnya, saya harus lapor (LAGI) ke Polres setempat. Surat laporan kehilangan dari Jogja tidak laku sodara-sodara! What the... Ah sudahlah. Ikuti saja.
Saya tunjukkan BPKB asli, Fotokopinya, Surat kehilangan dari Jogja bahkan bukti pajak STNK yang lama pada petugas yang sedang membuatkan “surat kehilangan baru”, dan apa yang terjadi? Dia salah menulis nama saya! Oalah paaakk, tinggal nyontek aja kok ya salah!
Kemudian, surat laporan itu HARUS DIFOTOKOPI dulu rangkap 4 beserta BPKB, KTP, dan lain-lain. Rupanya, petugas fotokopinya sudah hafal proses “setrikaan” ini. “Nanti masih balik 3 kali lagi kesini mbak“, ujarnya kalem. Saya diem. Bapak tukang fotokopi menyebutkan tentang “memfotokopi bukti koran” yang saya langsung jawab bahwa saya sudah punya. Dia menyarankan untuk menyebutkan hal itu di Bagian Lantas (Lalu Lintas).
Ternyata betul, dari MinLantas (lupa singkatannya apa) ada surat pengantar yang menyatakan “memang benar STNK itu milik saya dan memang hilang” dan punya jasa “otomatis” menerbitkan berita kehilangan di koran. Nah, kalau pintar, kita harus segera menyambar dengan menerangkan bahwa kita sudah punya bukti koran itu. Supaya tidak tambah bayar. Surat bukti itu DIFOTOKOPI sekali lagi. Lalu ke MinSerse.
Seharusnya, di bagian Serse ini saya harus menjalani tanya jawab kronologis kehilangan STNK ini. Tapi, sekali lagi, karena ini cuma formalitas birokrasi. Hal itu tidak diperlukan. Saya tinggal terima jadi semua surat-surat tadi untuk dibawa ke SAMSAT. Setelah berbasa-basi saya diberi surat keterangan untuk ke SAMSAT yang (bodohnya) tidak saya cek lagi.
Sampai di SAMSAT, saya memasukkan ke bagian informasi, ternyata saya masih harus beli map dan melampirkan surat pernyataan. Syukurlah (dan sepertinya memang sudah diseting demikian), semua keperluan itu ada di Fotokopian. Fiuh…surat ditambah materai Rp 6000,- dan map..total Rp 8.000,-
Setelah ditandatangani di bagian pelaporan, saya masukkan semua berkas itu ke bapak-bapak bagian pengesahan dan pembuatan. Bapak-bapak berinisial Dj ini cekatan. Dia mengobrol sembari dengan cepat menyeleksi apakah berkas-berkas saya sudah lengkap lalu…”Wah mbak, ini sebetulnya anda harus kembali ke Polres..“
HAH?? APA?? tapi saya diam menunggu kelanjutannya.
“Iya, soalnya ini nomor polisi motornya salah ditulis. Masih pakai yang lama. Harusnya pakai yang baru“, kata pak Dj. “Tapi kasian kalau anda harus balik ke sana, sudah di tipe-X saja“, kata dia sambil mengeluarkan botol penghapus bolpen dari tasnya. Fiuhhh…syukurlah saya tidak perlu balik lagi ke Polres. Dengan khidmat saya mengambil tipe-X yang ia sodorkan dan keluar ruangan untuk membetulkan kesalahan (yang dibuat para petugas kepolisian). Ya ampun! Itu kan di surat laporan kehilangan sudah disebutkan nomor polisinya (yang baru) toh?? Kok ya masih salahhhh??? Batin saya kesal dan heran. Tidak habis pikir atas ketidaktelitian para petugas itu. Wong ya tinggal menyalin loooohhh yaa! Gemas saya!
Saya pulang dengan membawa tanda terima yang harus saya bawa seminggu lagi untuk mengambil STNK itu. Baiklah, berikutnya adalah SIM!
Karena KTP saya baru jadi siang hari, maka saya disarankan membawa surat pengantar dari desa beserta Kartu Keluarga. Jadilah saya ke desa lagi. Tidak lama memang, tapi saya tetap ditarik biaya administrasi “seikhlasnya” yang katanya untuk “beasiswa” *khukhukhu kayak gak tau aja!* Saya keluarkan tiga lembar uang ribuan. Gak perlu banyak-banyak ah, toh saya sudah “diperas” biaya tambahan, pikir saya 
Begitu sampai ke Polres, saya langsung ke bagian pengurusan SIM. Saya baca baik-baik apa saja yang diperlukan daripada bolak-balik. Ternyata masih butuh map kuning khusus dan surat keterangan kesehatan. Jadi, saya ke fotokopian lagi dan membeli semua keperluan sekaligus mengkopi dokumen yang dibutuhkan. Untuk surat keterangan kesehatan bisa saya dapat di klinik kepolisian. Lucunya, mereka meminta saya tes penglihatan dengan…memakai kacamata! Hahahahah saya membaca huruf-huruf Snellen Chart itu dengan menutup kacamata bergantian! Konyol! Untuk surat keterangan itu saya bayar Rp 20ribu.
Lalu saya bawa semua itu ke bagian pendaftaran SIM dan mendapat formulir. Saat mengisi formulir itu, saya didekati seseorang yang bertanya basa-basi. Ah, ini pasti calo cari mangsa, pikir saya. Saya abaikan dan jawab seperlunya saja. Saya tidak butuh jasa calo. Hanya berdebar saja kalau disuruh ujian lagi. Bok, saya kasih tahu ya…ruang ujian teori SIM itu dikerumuni beberapa opsir polisi dan pintunya bisa ditutup. Apa yang bisa dibayangkan dari proses ujian semacam itu? Ah, saya malas membayangkan.
Kolom keperluan sengaja tidak saya isi. Saya tidak bisa memilih alasan penerbitan SIM ini apakah “kehilangan/rusak” atau “perpanjangan”. Jadilah saya memberikan formulir itu pada petugas BRI dan saya dikenai biaya “perpanjangan” Rp 75ribu. Kalau ini tarif resmi kok, tenang saja. Ada papan tarif sesuai keperluan jenis SIM di depan loket pembayaran. Jadi saya tak perlu khawatir dengan pungutan “tambahan”. lagipula situasi sedang sepi, saya tak perlu berebut dengan para pengantre lainnya. Tak lama, saya dipanggil untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan. Setelah itu..Tarrraa!! Sim saya jadi lagi. Lagi-lagi tinggi badan saya diubah! Padahal saya tulis 154cm, mereka menuliskan 160cm (setelah di SIM lama yang hilang mereka cantumkan 167cm!). Saya curiga, jangan-jangan syarat pengendara motor sebetulnya harus memiliki tinggi badan 160cm? Ah, sudahlah.
Yang lucu lagi, setelah dicermati, ternyata golongan darah saya tak tercantum di KTP baru! Golongan darah saya yang benar adalah B, pada KTP lama…petugasnya salah mengisi dengan AB! Fatal tidak sih?? Sekarang mungkin tidak terasa ya, tapi nanti kalau saya kenapa-kenapa dan butuh transfusi darah?? ah…sudahlah -_-
Begitulah kikuknya birokrasi Indonesia. Mereka sudah berusaha berbenah, saya sudah berusaha mengikuti prosedur. Tapi tetap saja disini-sana banyak salah. Ah….SUDAHLAH!
Setelah ini masing-masing kartu akan saya beri rantai di dompet, lalu dompet akan saya beri rantai untuk di tas atau celana. Khukhukhu!
Cheers!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar